5 Fakta Terbaru Penangkapan Komplotan Copet Bogor
1. Komplotan Copet Bogor Beroperasi Sejak 2024

Polresta Bogor Kota menangkap enam tersangka copet yang telah beroperasi sejak Maret 2024 di sejumlah titik strategis seperti jalur Sistem Satu Arah (SSA), Lapangan Sempur, Stasiun Bogor, dan Alun-alun. Total ada 14 laporan polisi (LP) terkait aksi pencopetan ini.
2. Tiga Zona Operasi: SSA, Sempur, dan Stasiun
Kelompok pertama—dipimpin tersangka berinisial K bersama R, I, dan H—beraktifitas di jalur SSA dan Lapangan Sempur. Kelompok kedua, yang dipimpin F dan I, menyasar penumpang di Stasiun Bogor hingga area alun-alun.
3. Keuntungan Mencengangkan: Rp126 Juta dalam 14 TKP

Komplotan ini berhasil meraup total kerugian dari korbannya hingga mencapai Rp126.597.000 dari 14 TKP yang tercatat oleh kepolisian.
4. Terorganisir dengan Penadah Spesialis
Menurut Kompol Aji Riznaldi, modus operandi kelompok ini sangat terstruktur. Setelah mencopet, mereka menjual barang curian ke penadah—salah satu spesialis Android sudah diamankan, sementara penadah iPhone masih dalam buruan dan berstatus DPO .
5. Dua Tersangka Ditembak karena Melarikan Diri
Dua dari enam tersangka, yakni Febri Sidabutar dan Imam Syafei, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri saat penangkapan dilakukan.
Kronologi Singkat Penangkapan
Pada 16 Agustus 2025, seorang wanita dengan inisial MR melaporkan bahwa tasnya dicopet saat berolahraga di jalur SSA, Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor. Dari laporan ini, polisi mengembangkan kasus hingga terungkap dua komplotan copet tersebut.
Ancaman Hukum & Imbauan Kapolresta
Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berada di ruang publik: pastikan tas selalu dalam pengawasan, digunakan dengan aman, dan segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan situasi mencurigakan.
Kesimpulan
Penangkapan Komplotan Copet Bogor menunjukkan keberhasilan Polresta Bogor Kota dalam membongkar jaringan pencopet terorganisir yang beroperasi sejak 2024. Dengan total kerugian ratusan juta rupiah, kasus ini menjadi perhatian serius. Diharapkan penangkapan para pelaku dan penadah bisa menjadi “efek jera” sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat.