Laporan penipuan online harus dilakukan cepat dan jeli. Di era digital saat ini, kejahatan siber—termasuk penipuan via SMS, telepon, chat, dan aplikasi—semakin marak. Baik masyarakat umum, korban, maupun anak usaha wajib tahu cara melaporkan dan mencegah agar tidak terjadi lagi.
1. Kenali Jenis Modus Penipuan
Fokus Keyword: laporan penipuan online
Sebelum melapor, pahami dulu jenis modusnya:
-
Spam call/SMS: panggilan atau pesan tidak dikenal yang menawarkan hadiah, judi, atau penipuan
-
Impersonasi: pelaku pura‑pura jadi petugas resmi
-
Investasi fiktif: lakonan profit besar palsu
-
Phishing & link jahat: suruhan klik tautan berbahaya
Menurut data Komdigi, ada lebih dari 50% panggilan masuk di Indonesia adalah spam call, dan penyalahgunaan data NIK menyebabkan munculnya modus baru.
2. Kumpulkan Bukti Pendukung
Untuk membuat laporan penipuan online dapat diproses, bukti kuat sangat penting:
-
Screenshot SMS, WhatsApp, aplikasi
-
Rekaman audio panggilan telepon
-
Tautan URL, catatan kronologi, screenshot chat
-
Identitas pelaku jika tersedia
Komdigi mensyaratkan unggah bukti dan biodata pelapor—mulai dari KTP hingga alamat. Polisi biasanya meminta bukti tertulis dan kronologi saat datang ke SPKT.
3. Gunakan Platform Resmi: aduannomor.id
Fokus Keyword: laporan penipuan online
Komdigi melalui aduannomor.id memberikan akses warga untuk laporan penipuan online secara cepat:
-
Pilih jenis penipuan (spam, impersonasi, investasi, dll)
-
Pilih blokir WA/nomor seluler
-
Isi data lengkap, termasuk upload bukti
-
Laporan diverifikasi dalam 1×24 jam
-
Jika valid, operator memblokir dan Komdigi melaporkan jumlah blokir
Sejak uji coba Juni 2023, lebih dari 3.250 nomor diblokir. Selain itu, pembatasan tiga SIM card per NIK juga diberlakukan untuk kurangi spam call.
4. Laporkan ke Polisi & Patroli Siber
Fokus Keyword: laporan penipuan online
Jika merugi secara materiil, lapor ke SPKT Polres/Polsek terdekat dengan membawa bukti lengkap. Polisi memiliki Direktorat Siber nasional & subdirektorat di tiap Polda.
Aturan:
-
Buat laporan kronologis
-
Lampirkan bukti: screenshot, notifikasi, rekaman
-
Siapkan KTP, saksi, bukti transaksi
-
Laporan resmi (LP) akan dikeluarkan
-
Polisi lanjut penyelidikan, dapat memanggil pelapor, korban, saksi.
Bagi warga asing, perlu translate dokumen & ada kemungkinan didampingi penerjemah atau penasihat hukum .
5. Laporkan ke Instansi Lain (OJK, PPATK, BRTI)
Untuk investasi bodong, laporkan juga ke:
-
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
-
PPATK, jika melibatkan rekening mencurigakan
-
BRTI di bawah Komdigi (aduan telekomunikasi)
Ada kanal lain seperti cekrekening.id untuk laporan rekening penipuan.
6. Pantau & Tindak Lanjut
Setelah lapor:
-
Komdigi: blokir nomor jika valid, laporan publik bulanan
-
Polisi: proses penyelidikan, panggil pihak terkait
-
Jangan hapus bukti, bisa diminta saat penyidikan
-
Siapkan update berkala status laporan
Pemblokiran bisa langsung terjadi dalam 1×24 jam setelah verifikasi. Pelapor bisa menghubungi BRTI atau SPKT untuk cek status.
7. Edukasi & Pencegahan
Fokus Keyword: laporan penipuan online
Agar tidak jadi korban lagi dan lingkungan aman:
-
Informasikan keluarga tentang modus baru impersonasi & spam
-
Periksa validitas panggilan melalui jalur resmi (call center resmi)
-
Gunakan e‑SIM dan biometrik saat pendaftaran kartu untuk keamanan data
-
Aktifkan fitur proteksi nomor atau aplikasi anti-spam
-
Edukasi digital lewat program Komdigi terkait konten judi ilegal & phishing
🧾 Tabel Rekapitulasi 7 Langkah
Langkah | Tujuan Utama |
---|---|
1. Kenali Modus | Pahami jenis agar benar salurkan laporan |
2. Kumpulkan Bukti | Hindari balik tuduh dan perkuat laporan |
3. Gunakan aduannomor.id | Blokir cepat dan mudah online |
4. Lapor ke Polisi | Tindak lanjut hukum jika ada kerugian |
5. Laporkan ke Instansi Terkait | OJK/PPATK/BRTI untuk kasus khusus |
6. Pantau Tindak Lanjut | Pantau status & koleksi bukti lanjut |
7. Edukasi | Cegah korban baru dan lindungi diri |
Studi Kasus Singkat
-
Asha (Jakarta) mendapat telepon palsu Klaim Bea & Cukai; melaporkannya ke aduannomor.id dan langsung diblokir dalam 24 jam
-
Farid (Jogja) jadi korban investasi fiktif, melapor ke polisi. Polisi menerbitkan LP dan terus menyelidiki rekening pelaku lewat PPATK
Tips Profesional
-
Gunakan bahasa jelas saat membuat kronologi di laporan
-
Simpan salinan fisik & digital berbagai bukti
-
Bila perlu, pertimbangkan pendampingan hukum formal
-
Ikuti perkembangan tarif satu NIK–tiga SIM dan opsional e‑SIM
Kesimpulan
Melakukan laporan penipuan online melibatkan:
-
Mengenali jenis modus
-
Menyiapkan bukti kuat
-
Memakai platform aduannomor.id
-
Melapor ke SPKT polisi
-
Melaporkan ke instansi relevan
-
Memantau kondisi laporan
-
Edukasi diri & lingkungan
Dengan mengikuti 7 langkah ini, Anda berkontribusi menurunkan kasus penipuan online sekaligus melindungi diri dan keluarga.