7 Fakta Exclusive Penipuan Kontrakan Bekasi yang Mengguncang Jabodetabek

7 Fakta Exclusive Penipuan Kontrakan Bekasi yang Mengguncang Jabodetabek

Penipuan kontrakan Bekasi

Penipuan kontrakan Bekasi terjadi di Jatisampurna, Kota Bekasi–dua wanita ditangkap oleh polisi setelah menipu 77 korban dan menyebabkan kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.

Penipuan kontrakan Bekasi
Dua pelaku kontrakan fiktif di Bekasi ditangkap

1. Siapa Pelaku Penipuan Kontrakan Bekasi?

  • Dua tersangka: Karsih (48) dan Yurike (54), merupakan teman sejak tahun 2023.
  • Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, setelah sempat menghindar, dan Yurike diamankan di kediamannya di Bekasi Barat pada 24 Juli 2025.

2. Modus Operandi Penipuan Kontrakan Bekasi

Girik Letter C yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban
  • Pelaku menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah melalui media sosial dengan harga sangat murah, lalu mempertemukan korban dengan Karsih di lokasi untuk meyakinkan calon pembeli dengan menunjukkan girik letter C atas nama pihak ketiga.
  • Setelah korban membayar, pelaku menjanjikan akta jual beli dalam sebulan, namun tidak kunjung terbit. Saat ditagih, mereka memberi alasan kontrakan masih disewa dan mengulur waktu. Belakangan diketahui rumah tersebut telah dijual berulang kali kepada orang lain.

3. Dampak Korban & Total Kerugian

Para Korban tengah berdiskusi di puing rumah yang dijual
  • Jumlah korban yang telah teridentifikasi adalah 77 orang, dengan 28 laporan resmi ke polisi.
  • Total kerugian mencapai Rp 4.155.000.000 (~Rp 4,1 miliar).

4. Tindakan Hukum terhadap Pelaku

  • Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

5. Reaksi Polisi & Upaya Penanganan

  • Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa polisi terus membuka ruang bagi korban yang belum melapor agar segera membuat laporan resmi untuk memperkuat proses penyelidikan dan memulihkan aset korban.
  • Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada pihak ketiga atau jaringan tambahan yang membantu pelaku dalam memasarkan kontrakan fiktif ini.

 6. Tips Mencegah Penipuan Serupa

  1. Waspadai harga yang terlalu murah dibanding pasar.
  2. Cek keabsahan sertifikat (girik, letter C) langsung di kantor pertanahan.
  3. Jangan tiba‑tiba mentransfer uang sebelum melihat dokumen legal (SHM, akta jual beli).
  4. Gunakan escrow atau rekening bersama notaris jika memungkinkan.
  5. Konfirmasi riwayat jual beli properti kepada pihak berwenang.

7. Pelajaran Penting untuk Masyarakat

  • Penipuan properti semakin canggih memanfaatkan media sosial dan keserakahan korban yang mencari harga miring.
  • Penipuan kontrakan Bekasi mengingatkan semua pihak agar selalu berhati‑hati, memverifikasi legalitas properti, dan tidak mudah tergiur janji cepat.
  • Keterlambatan penerbitan dokumen jual beli (akta) adalah tanda waspada—jangan mudah percaya janji pihak penjual jika tidak disertai bukti nyata.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih kritis ketika berinvestasi properti. Kepolisian Metro Bekasi Kota juga siap menerima pengaduan korban baru dan memperluas penyidikan. Keduanya diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus penipuan kontrakan Bekasi tidak terulang di masa depan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *