Penipuan Deepfake AI Menyentuh Kerugian Fantastis Rp 700 Miliar
Kasus penipuan deepfake AI kini makin mengkhawatirkan di Indonesia. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, kerugian dari kejahatan siber yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten palsu ā seperti video, suara, atau gambar deepfake ā telah menembus Rp 700 miliar.
Berikut rangkuman fakta penting dan langkah-langkah yang tengah disiapkan pemerintah untuk memerangi ancaman ini.
1. Skala Kerugian Sangat Besar

Wamenkomdigi Nezar Patria mengungkap bahwa kerugian akibat penipuan deepfake AI sudah mencapai sekitar Rp 700 miliar. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya potensi penyalahgunaan AI dalam modus kriminal siber.
2. Deepfake Digunakan untuk Penipuan Identitas

Modus penipuan deepfake AI bukan hanya sekadar hoaks; pelaku menggunakan konten yang dihasilkan AI untuk menyamar dan menipu identitas seseorang. Dalam beberapa kasus, video atau suara dipalsukan sehingga korban percaya sedang berbicara dengan orang yang dikenal.
3. Regulator Siapkan Peta Jalan AI Nasional
Sebagai respons terhadap ancaman ini, pemerintah melalui Komdigi tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional. Rencana ini akan diatur lebih lanjut dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres), yang menuntut pengembang AI untuk bertindak secara akuntabel dan transparan.
4. Kerangka Hukum Diperkuat
Untuk menindak pelaku deepfake AI, pemerintah mengandalkan landasan hu
-
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
5. Etika dalam Pembuatan AI Jadi Sorotan
Nezar Patria juga menyoroti bahwa banyak konten AI dibuat secara tidak etis, misalnya tanpa mencantumkan label bahwa konten tersebut dihasilkan oleh AI. Menurutnya, absennya keterangan semacam itu bisa menambah risiko disinformasi dan penipuan.
6. Upaya Edukasi ke Publik
Tidak hanya mengandalkan regulasi, Komdigi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penipuan deepfake AI.Ā Peningkatan literasi digital ini diharapkan bisa membuat publik lebih waspada terhadap konten palsu yang semakin meyakinkan.
7. Ancaman di Sektor Keuangan & Kripto
-
Perbankan Digital: Modus deepfake AI juga digunakan untuk menyamar dan mengakses sistem keuangan, terutama dalam verifikasi digital.
-
Industri Kripto: Platform seperti Tokocrypto melaporkan lonjakan serangan deepfake AI.Ā Dalam laporan Juli 2025, Tokocrypto dan mitranya mendeteksi dan memblokir ribuan upaya serangan yang memanfaatkan wajah dan suara palsu hasil AI.
Tantangan dan Rekomendasi Mitigasi
Tantangan
-
Penegakan hukum masih sulit karena teknologi deepfake semakin canggih dan sulit dibedakan dari konten asli.
-
Belum semua produk AI memiliki label atau penanda bahwa kontennya dibuat oleh komputer, yang membuat masyarakat sulit mengidentifikasi deepfake.
-
Regulasi terkait AI dan etika digital masih dalam proses penyusunan, sehingga celah penyalahgunaan tetap besar.
Rekomendasi
-
Regulasi Lebih Tegas: Pemerintah perlu mempercepat penerbitan Perpres Peta Jalan AI Nasional agar aturan penggunaan AI menjadi jelas dan berlaku luas.
-
Labelisasi Konten AI: Semua konten yang dihasilkan AI harus memiliki label atau watermark bahwa konten tersebut ābuatan AIā agar publik bisa membedakan.
-
Kolaborasi Industri & Regulator: Platform teknologi, bank, dan pelaku digital lainnya perlu bekerja sama dengan otoritas untuk mendeteksi dan menghalau penipuan deepfake.
-
Literasi Digital Masyarakat: Kampanye edukasi digital untuk memperkuat kesadaran publik tentang risiko AI dan deepfake harus digencarkan, termasuk di sekolah, komunitas, dan media sosial.
Penipuan deepfake AI telah mencapai skala kerugian yang mengkhawatirkan ā hingga Rp 700 miliar. Pemerintah Indonesia melalui Komdigi merespons ancaman ini dengan menyusun Peta Jalan AI Nasional dan memperkuat regulasi melalui UU ITE, UU PDP, dan KUHP. Namun, tantangan etika dan literasi publik masih besar. Untuk itu, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar teknologi AI dapat dimanfaatkan secara positif, bukan sebagai alat kejahatan.
