7 Fakta Exclusive tentang Femisida di Italia: Hukuman Seumur Hidup Resmi Berlaku

7 Fakta Exclusive tentang Femisida di Italia: Hukuman Seumur Hidup Resmi Berlaku

Femisida di Italia Resmi Dijadikan Kejahatan dengan Hukuman Seumur Hidup

Pada 25 November 2025, parlemen di Italia mengambil keputusan bersejarah: femisida di Italia sekarang secara resmi diakui sebagai kejahatan khusus dalam hukum pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku dalam kasus paling berat.

Keputusan ini mendapat dukungan bipartisan—baik dari mayoritas sayap kanan maupun oposisi sayap kiri—dengan 237 suara setuju di Dewan Rendah.

femisida di italia
Para aktivis melakukan pertunjukan dalam rangka Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, di Roma.

Langkah ini bertepatan dengan peringatan International Day for the Elimination of Violence Against Women (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan), yang digagas oleh United Nations General Assembly.

Para aktivis melakukan pertunjukan dalam rangka Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, di Roma.

Kenapa Femisida di Italia Dianggap Mendesak untuk Diubah

Italia dalam beberapa tahun terakhir dikejutkan oleh sejumlah kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dipersalahkan telah dilakukan karena gender — bukan hanya kriminal biasa, namun memiliki elemen diskriminasi, kebencian, atau dominasi terhadap korban perempuan.

Salah satu kasus paling mencuri perhatian publik adalah pembunuhan terhadap mahasiswi Giulia Cecchettin pada tahun 2023. Kasus ini memicu gelombang protes dan menambah tekanan publik agar hukum memberikan tindakan lebih tegas terhadap kekerasan gender.

Menurut data badan statistik nasional Italia, pada 2024 tercatat 106 kasus pembunuhan terhadap perempuan—62 di antaranya dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan korban.

Apa Saja Isi Undang-Undang Baru tentang Femisida di Italia

Berikut beberapa poin kunci dari undang-undang yang baru disahkan:

  • Pembunuhan perempuan karena alasan gender — misalnya diskriminasi, kebencian, kontrol, penolakan pasangannya, atau perlawanan terhadap pengekangan kebebasan — kini diperlakukan sebagai kejahatan tersendiri. Pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika dianggap paling berat.
  • Selain pembunuhan, undang-undang ini memperkuat sanksi terhadap tindak kekerasan berbasis gender lainnya: termasuk pelecehan, stalking, hingga penyebaran gambar intim tanpa izin (revenge porn).
  • Pemerintah Italia — dipimpin Giorgia Meloni — menyatakan bahwa undang-undang ini disertai dengan komitmen memperkuat pusat-pusat bantuan terhadap korban, tempat penampungan, hotline darurat, serta program edukasi dan kesadaran gender.

Reaksi Terhadap Undang-Undang Femisida di Italia: Dukungan dan Kritik

Mayoritas parlemen mendukung pengesahan undang-undang ini sebagai tanda bahwa kekerasan terhadap perempuan di Italia tidak bisa lagi dianggap kejahatan biasa.

Namun, beberapa pihak, termasuk anggota oposisi kiri dan aktivis hak perempuan, menekankan bahwa hukuman saja tidak cukup. Mereka menyerukan agar Italia juga menangani akar penyebab — yaitu ketidaksetaraan budaya, sosial, dan ekonomi — melalui pendidikan, perubahan norma sosial, dan layanan bagi korban.

Perdebatan ini juga menyentuh aspek pendidikan: ada rancangan dari pemerintah yang membatasi pendidikan seksual dan emosional di sekolah dasar, serta mewajibkan persetujuan orang tua untuk pelajaran di sekolah menengah. Upaya ini dikecam oleh banyak aktivis sebagai langkah mundu, mereka berargumen bahwa pendidikan seks dan kesetaraan gender sejak dini penting untuk mencegah kekerasan di masa depan.

Tantangan ke Depan: Mengubah Budaya, Bukan Hanya Hukum

Meskipun pengesahan undang-undang femisida merupakan langkah besar, banyak pihak menekankan bahwa perubahan hukum belum otomatis mengubah budaya. Berikut beberapa tantangan ke depan:

  • Perlunya pendidikan preventif — termasuk pendidikan tentang kesetaraan gender, consent, dan penghormatan terhadap perempuan sejak usia sekolah. Tanpa ini, undang-undang hanya menjadi tindakan reaktif setelah tragedi terjadi.
  • Dukungan sistemik bagi korban — layanan konseling, pusat perlindungan, hotline darurat, serta program rehabilitasi bagi penyintas harus diperkuat dan mudah diakses.
  • Perubahan norma sosial dan budaya — di banyak komunitas, sikap patriarkal masih kuat. Hukum bisa menghukum pelaku, tetapi perubahan sikap memerlukan waktu dan kerja terus-menerus dari masyarakat.

Menurut para pengamat dan aktivis, undang-undang ini punya nilai simbolis dan praktis — tapi hasil jangka panjang akan bergantung pada implementasi nyata dan keseriusan upaya pencegahan.

Dampak Global dan Signifikansi Femisida di Italia

Langkah Italia ini mendapatkan sorotan internasional. Dengan mengkriminalisasi femisida secara spesifik, Italia memberikan sinyal tegas bahwa kekerasan berbasis gender — terutama yang mengarah pada pembunuhan — dianggap pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, bukan sekedar tindak kriminal umum.

Bagi banyak negara yang masih belum memiliki regulasi semacam ini, keputusan Italia bisa menjadi preseden penting. Menurut dokumen kebijakan dari European Institute for Gender Equality (EIGE), pengakuan hukum terhadap femisida sebagai kejahatan khusus dapat membantu standardisasi data kekerasan terhadap perempuan serta memperkuat kebijakan anti-kekerasan berbasis gender di seluruh Eropa.

Femisida di Italia — Awal dari Perubahan, Bukan Titik Akhir

Keputusan parlemen Italia untuk mengkriminalisasi femisida dengan hukuman seumur hidup menandai pencapaian hukum dan moral penting. Namun, untuk benar-benar meredam kekerasan terhadap perempuan, diperlukan langkah lebih jauh: pendidikan, layanan pendukung, dan perubahan norma sosial.

Hukum Femisida di Italia bukanlah akhir perjuangan. Melainkan sebuah awal — sebuah sinyal bahwa negara siap mengambil sikap tegas terhadap kekerasan gender, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya penghormatan dan kesetaraan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *