Polres Tangsel

Polres Tangsel Amankan 23 Pelaku Kejahatan Jalanan, Termasuk yang Bawa Senjata Api

Tangerang Selatan, 29 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 23 tersangka pelaku kejahatan jalanan dalam operasi pengungkapan kasus selama periode Maret hingga April 2025. Beberapa pelaku bahkan diketahui membawa senjata api (senpi) saat beraksi.

Rincian Penangkapan dan Jenis Kejahatan

AKBP Victor Inkiriwang, Kapolres Metro Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa dari total 23 tersangka yang diamankan:

  • 10 orang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

  • 6 orang sebagai penadah barang curian

  • 2 orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan

  • 5 orang terkait pencurian dengan pemberatan

Operasi ini berhasil mengungkap 21 laporan polisi dengan 36 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Tangsel.

Pelaku Bersenjata dan Perlawanan terhadap Petugas

Victor mengungkapkan bahwa 3 dari 10 pelaku curanmor membawa senjata api saat beraksi. Salah satu tersangka bahkan melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas terukur.

“Pada saat penangkapan, salah satu tersangka sempat menggunakan senjata api untuk melawan. Petugas terpaksa menembak untuk mengamankan situasi,” jelas Victor dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga : 5 Fakta Mengerikan Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok: Pelaku Residivis!

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 21 unit sepeda motor hasil curian

  • 1 unit mobil pikap

  • 3 pucuk senjata api

  • 9 butir amunisi dan 4 selongsong

  • Puluhan kunci leter T (alat yang sering digunakan untuk membobol kendaraan)

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku curanmor umumnya beroperasi pada malam hingga dini hari dengan target kendaraan yang diparkir di tempat sepi. Beberapa modus yang digunakan antara lain:

  • Membobol kunci kontak menggunakan kunci leter T

  • Mengancam korban dengan senjata tajam atau senpi (pada kasus pencurian dengan kekerasan)

  • Menjual kendaraan curian melalui jaringan penadah

Sanksi Hukum yang Dijerat

Para tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan saat ini menjalani proses hukum dengan pasal-pasal berat, termasuk:

  • Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)

  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)

  • Pasal 481 KUHP (kepemilikan senjata api ilegal)

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Tangsel mengimbau warga untuk:
✔ Memarkir kendaraan di tempat aman dan terang
✔ Memasang alat pengaman tambahan seperti kunci kemudi atau alarm
✔ Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan

polres tangsel


Kesimpulan

Operasi pengungkapan kejahatan jalanan oleh Polres Tangsel ini menunjukkan komitmen aparat dalam menekan angka kriminalitas. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan bekerja sama dengan polisi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

#KejahatanJalanan #PolresTangsel #PencurianKendaraan #BeritaTangerang

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *