Jakarta, 2 Mei 2025Ā ā Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, menyoroti pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang memberikan keringanan hukuman bagi saksi mahkota yang mengaku bersalah. Menurutnya, aturan ini berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Masalah Utama Aturan Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP
Dalam diskusi bertajukĀ “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?”Ā yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Maqdir menjelaskan kekhawatirannya terhadapĀ Pasal 70 RUU KUHAP. Pasal ini memungkinkan tersangka mendapat keringanan hukuman jika bersedia menjadi saksi mahkota dengan mengakui kejahatan.
Alasan Penolakan Ketum Ikadin
-
Risiko Pengakuan Palsu:
-
Tersangka mungkin mengaku bersalah hanya untuk mendapatkan hukuman ringan, meski tidak melakukan kejahatan.
-
Praktik serupa di AS banyak menghasilkan putusan berdasarkan pengakuan yang dipaksakan.
-
-
Penyalahgunaan Wewenang:
-
Aparat penegak hukum bisa memanfaatkan posisi tertekan tersangka untuk mendapatkan pengakuan.
-
Berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses peradilan.
-
-
Ketergantungan pada Pengakuan, bukan Bukti:
-
Seharusnya, penegakan hukum mengutamakan alat bukti ilmiah dan teknologi, bukan sekadar pengakuan.
-
Solusi yang Diusulkan oleh Ketum Ikadin
Maqdir menyarankan beberapa perubahan mendasar:
1. Penghapusan Pasal 70 RUU KUHAP
-
Alasan: Aturan ini dinilai tidak adil dan rentan disalahgunakan.
-
Alternatif: Sistem peradilan harus mengandalkan bukti kuat, bukan pengakuan tersangka.
2. Pemanfaatan Teknologi dan Investigasi Ilmiah
-
Forensik Digital: Gunakan analisis data dan rekaman elektronik sebagai alat bukti utama.
-
DNA dan Sidik Jari: Prioritaskan bukti fisik yang tidak dapat dibantah.
3. Perlindungan terhadap Terdakwa
-
Hak untuk Diam: Memastikan tersangka tidak dipaksa mengaku di bawah tekanan.
-
Pengawasan Ketat: Mencegah praktik interogasi yang tidak etis.
Respons dari Kalangan Hukum
Beberapa ahli hukum mendukung usulan Maqdir, sementara lainnya berpendapat bahwa aturan saksi mahkota tetap diperlukan untuk kasus-kasus kompleks seperti korupsi dan narkotika.
Kesimpulan: Perlunya Reformasi Sistem Peradilan yang Lebih Adil
Kritik Ketum Ikadin terhadap aturan saksi mahkota dalam RUU KUHAP menyoroti pentingnya reformasi hukum yang berkeadilan. Daripada mengandalkan pengakuan, sistem peradilan harus mengutamakan bukti ilmiah dan teknologi untuk meminimalkan risiko kesalahan hukum.
#RUUKUHAP #SaksiMahkota #ReformasiHukum #Ikadin