Jokowi Tegaskan Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik, Siap Patuhi Perintah Pengadilan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kepada kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan ini disampaikan usai menerima kunjungan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Jokowi: “Tidak Ada Kewajiban Saya Tunjukkan Ijazah ke Mereka”
Dalam keterangannya, Beliau menegaskan bahwa TPUA tidak memiliki kewenangan untuk memintanya menunjukkan dokumen pendidikan tersebut.
“Tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ijazah ke mereka. Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli,” tegas Presiden ke-7 RI itu.
Meski demikian, Beliau menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan pengadilan jika diminta menunjukkan bukti kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli jika diperintahkan hakim. Tapi itu harus melalui proses hukum yang benar,” jelasnya.
UGM Sudah Berikan Konfirmasi Resmi
Beliau juga mengingatkan bahwa UGM sebelumnya telah memberikan penjelasan resmi terkait status pendidikannya.
“Sudah sangat jelas, UGM kemarin sudah memberikan penjelasan gamblang tentang ijazah saya,” ucapnya.
TPUA Datang untuk Verifikasi Langsung
Rizal Fadilah, Wakil Ketua TPUA, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk silaturahmi sekaligus memverifikasi ijazah Jokowi secara langsung.
“Kami ingin mendapatkan konfirmasi langsung. Sayangnya, Pak Jokowi belum berkenan menunjukkan ijazah asli dan menyerahkan prosesnya ke pengadilan,” kata Rizal.
Ia menambahkan bahwa UGM sebelumnya menyatakan hanya pemilik ijazah yang berhak melihat dokumen asli, sehingga mereka berharap Jokowi bersedia membuktikannya secara langsung.
UGM Siap Buka Dokumen Akademik Jokowi Jika Diminta Pengadilan
Sebelumnya, Prof. Wening Udasmoro, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, menegaskan bahwa kampusnya memiliki seluruh dokumen akademik Beliau dan siap membukanya jika ada permintaan resmi dari pengadilan.
“Kami memiliki bukti-bukti bahwa Joko Widodo adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM. Semua dokumen bisa kami tunjukkan melalui proses hukum,” jelas Wening.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kunjungan puluhan anggota TPUA ke Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pro Kontra di Masyarakat
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari publik:
- Pendukung Jokowi menilai permintaan TPUA berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum.
- Kelompok skeptis bersikeras ingin melihat bukti fisik ijazah untuk memastikan transparansi.
Apa Dasar Hukumnya?
Menurut UU Kearsipan dan Peraturan Kemendikbud, ijazah asli hanya boleh ditunjukkan kepada:
- Pemiliknya
- Institusi resmi (seperti pengadilan) melalui proses hukum
- Pihak tertentu yang mendapat kuasa resmi
Kesimpulan
Jokowi tetap pada pendiriannya bahwa menunjukkan ijazah ke publik bukan kewajibannya, kecuali ada perintah pengadilan. Sementara UGM telah mengonfirmasi keabsahan ijazah presiden, polemik ini masih menyisakan pertanyaan tentang batas transparansi pemimpin negara.