5 Fakta Mengerikan Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok: Pelaku Residivis!

5 Fakta Mengerikan Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok: Pelaku Residivis!

Perampokan dan Pemerkosaan di Depok: Pelaku Ternyata Residivis dengan Modus Terencana

perampokan dan pemerkosaan di Depok

Depok, 26 Maret 2025 – Sebuah kasus perampokan dan pemerkosaan di Depok menggemparkan masyarakat. Pelaku, Riki Rikardo (RR) alias Denis, ternyata seorang residivis yang sudah memantau korban sebelum beraksi. Polisi mengungkap bahwa kejahatan ini direncanakan dengan matang.

1. Pelaku Sudah Dipenjara karena Kasus Serupa

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi (Kabid Humas Polda Metro Jaya), Riki bukanlah pemula dalam dunia kriminal. “Dia pernah dipenjara pada 2016 atas kasus pemerkosaan. Kini, dia kembali beraksi dengan modus lebih kejam,” jelas Ade Ary.

Fakta ini menunjukkan bahwa perampokan dan pemerkosaan di Depok dilakukan oleh pelaku yang berpengalaman.

2. Pelaku Memantau Korban Sebelum Menyerang

Polisi menyatakan bahwa Riki melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum bertindak. “Dia memilih target, mempelajari kebiasaan korban, dan mencari waktu terbaik untuk menyerang,” ungkap AKBP Ressa Fiardy Marasabessy (Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya).

Korban, seorang wanita berinisial Y (36), diserang di rumahnya pada Sabtu (15/3) dini hari. Saat itu, korban sedang tidur sebelum diancam dengan kapak dan mengalami pemerkosaan.

Baca Juga : Kasus Remaja Tewas di Asahan: Fakta Terbaru & Investigasi Polda

3. Barang Curian Dijual untuk Beli Sabu

Setelah beraksi, Riki menjual ponsel korban kepada Habib Hendra Pratama (HHP) seharga Rp 700.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu tiga hari,” tegas Ade Ary.

4. Polisi Ingatkan Warga untuk Lebih Waspada

Kasus perampokan dan pemerkosaan di Depok ini bukan yang pertama. Beberapa bulan terakhir, kejahatan serupa marak terjadi di Jabodetabek.

Tips dari Polisi untuk Menghindari Kejahatan:
✔ Pasang CCTV & alarm di rumah.
✔ Tingkatkan sistem keamanan lingkungan (ronda warga).
✔ Laporkan aktivitas mencurigakan ke aplikasi Polisi Peduli.

5. Dampak Psikologis & Hukuman yang Menanti

Korban kini sedang menjalani pemulihan trauma dengan pendampingan psikolog. Sementara itu, Riki dan Hendra terancam hukuman berat:

  • Pasal 365 KUHP (perampokan dengan kekerasan) – 15 tahun penjara.
  • Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) – 12 tahun penjara.

“Kami akan proses hukum secara maksimal,” tegas AKBP Ressa.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *