Sengketa Lahan Kemang

Sengketa Lahan Kemang: Lippo Group Klaim Diduduki Preman, Bukan Ahli Waris

Jakarta, 2 Mei 2025 – Lippo Group menyatakan bahwa lahan milik mereka di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, diduduki oleh kelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris. Perusahaan menegaskan kepemilikan legal atas lahan tersebut sejak 2014 dan telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini.

Klaim Lippo Group atas Lahan di Kemang

Danang Kemayan Jati, Direktur Eksternal Lippo Group, menyatakan bahwa:
✔ Perusahaan telah memiliki sertifikat kepemilikan tanah (SKT) sejak 2014
✔ Kelompok yang menduduki lahan bukan ahli waris, melainkan preman
✔ Tawaran kompensasi kepada penduduk ilegal ditolak

“Kami sudah memiliki dokumen resmi selama 11 tahun. Ini jelas upaya pengambilalihan aset oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Danang.

Kronologi Bentrokan 30 April 2025

Bentrokan terjadi ketika:

  1. 20 perwakilan Lippo Group mendatangi lokasi untuk negosiasi

  2. Mereka dihalangi dan dilempari batu oleh kelompok penduduk

  3. Polisi turun tangan dan menetapkan 10 tersangka dari 27 orang yang diperiksa

Respons Polisi Terkait Sengketa Lahan

AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa:

  • 10 tersangka diduga sebagai orang bayaran

  • Kelompok tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan

  • Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap dalang di balik pendudukan ilegal

Komisaris Aba Wahid Key, Kapolsek Mampang Prapatan, menambahkan bahwa bentrokan dipicu oleh penolakan keras dari kelompok penduduk terhadap upaya negosiasi.

Analisis Sengketa Lahan Kemang

1. Dugaan Mafia Tanah

Lippo Group menduga ada aktor tertentu yang memprovokasi pendudukan ilegal ini, kemungkinan terkait dengan mafia tanah.

2. Implikasi Hukum

  • Lippo Group berhak menuntut pengosongan lahan melalui pengadilan

  • Kelompok penduduk ilegal bisa dikenai Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah secara melawan hukum

3. Dampak pada Lingkungan Sekitar

  • Aktivitas bisnis di sekitar lokasi terganggu

  • Warga merasa tidak nyaman dengan situasi yang tegang

Langkah Selanjutnya

Lippo Group akan:
✔ Melanjutkan proses hukum untuk mengamankan aset
✔ Berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah
✔ Memperkuat pengamanan lokasi


Kesimpulan

Sengketa lahan di Kemang ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan properti. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas tanah sebelum terlibat dalam konflik serupa.

#Sengketa Lahan Kemang #LippoGroup #Kemang #BeritaJakarta

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *